Kab. Keerom – Personel Satgas Pamtas Yonif 132/BS kembali menggagalkan penyelundupan Narkotika Jenis Ganja Kering seberat 5,4 Kg.
Keberhasilan kali ini dilakukan oleh personel Satgas yang bertugas di Pos KM 76 Kipur D pada saat melaksanakan Sweeping di Jalan Trans Jayapura-Wamena tepatnya di Kampung Uskuar, Minggu (23/04/2023).
Bermula pada sekitar pukul 23.30 WIT waktu setempat, personel Pos KM 76 yang dipimpin oleh Sertu Indra Jaya selaku Wadanpos saat pelaksanaan sweeping memberhentikan sebuah kendaraan Toyota Rush berwarna Silver Biru yang sedang melintas di Jalan Trans Jayapura-Wamena dari arah Waris, dan benar saja petugas mendapatkan 3 (tiga) orang dengan gelagat yang mencurigakan.
Namun saat bersamaan satu orang dari mereka berhasil kabur melarikan diri masuk ke hutan pada saat petugas akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan di lapangan diketahui bahwa 2 (dua) orang yang berhasil diamankan berinisial GABL (27) dan AI (23) warga negara Papua Nugini.
Para pelaku saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa sebelumnya ada pelaku lain yang juga merupakan komplotan mereka yaitu OM (23) sebagai pembuka jalan yang terlebih dahulu melewati jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 berwarna hitam kuning.
Setelah mendengar keterangan tersebut, Wadanpos KM 76 langsung menghubungi Pos Wembi guna melakukan pencegatan OM agar tidak dapat lolos.
Tidak memerlukan waktu lama, OM berhasil diamankan oleh personel TNI lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan diperoleh Narkotika Jenis Ganja Kering seberat 5,4 Kg yang telah dikemas menjadi 178 bungkus siap untuk diperjual belikan. Ganja Kering tersebut sedianya akan dibawa ke daerah Arso dan akan dijual dengan harga Rp. 1.000.000 per bungkusnya” ujar Kapten Inf Sutan.
Selain itu ada juga barang bukti berupa 1 unit mobil rental Toyota Rush, 1 unit sepeda motor Supra X 125, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 buah tas tangan kecil warna hitam, 4 unit HP dengan merk Xiaomi, Nokia, Oppo dan Vivo serta 1 buah Noken yang juga telah menjadi barang sitaan.
Sebelumnya pada tanggal 20 April 2023 lalu, sesuai instruksi Dansatgas yang hingga saat ini sedang melaksanakan tugas di pegunungan Yahukimo untuk memperketat pemeriksaan barang Narkoba selama 24 jam di 3 (tiga) jalur menuju perbatasan RI-PNG sektor utara yaitu jalur Skouw, Skofro dan Waris.
“Masih banyak ditemukan upaya pihak tertentu untuk melakukan tindakan ilegal khususnya penyelundupan Narkotika. Dengan demikian, dapat dikatakan kesadaran akan taat hukum masih sangat minim,” ucap Mayor Inf Zulfikar selaku Wadansatgas.
Sejauh ini, Satgas telah menggagalkan peredaran dan penyelundupan Narkoba jenis Ganja Kering sebanyak 22,7 kg dan mengamankan puluhan munisi tajam disertai para pelaku telah diserahkan ke pihak yang berwenang untuk diproses hukum.
Otentifikasi : Pendam XVII/Cenderawasih