Upaya Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/BRS dalam memberantas peredaran Narkotika di perbatasan kembali membuahkan hasil. Personel Pos Kalibom berhasil mengamankan tiga pemuda yang kedapatan membawa 7 paket ganja kering siap edar seberat 350 gram saat melintas di Jalan Trans Jayapura-Wamena, Kampung Kalibom, Distrik Waris, Papua, Sabtu (15/02/2025).
Penangkapan bermula sekitar pukul 13.00 WIT, ketika tiga pelaku berinisial F (23 tahun), YL (19 tahun), dan LM (26 tahun) melintas menggunakan mobil Nissan Terrano hitam bernomor polisi AG 1014 LG. Personel Satgas yang sedang berjaga di pos pemeriksaan memberhentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan rutin. Saat digeledah, ditemukan paket ganja kering yang disimpan di lipatan celana di dalam tas mereka.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan pengambilan keterangan, ketiga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua untuk diproses lebih lanjut. Serah terima dilakukan kepada Aiptu Muklis, anggota Opsnal BNN Papua.
Komandan Kompi C Satgas Yonif 131/BRS, Lettu Inf I David Ginting, menegaskan bahwa patroli dan pemeriksaan rutin di wilayah perbatasan bertujuan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal seperti Narkoba dan minuman keras yang dapat merusak generasi muda.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan di perbatasan, termasuk memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan masyarakat Papua. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan barang terlarang ini dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujar Lettu David Ginting.