Sota – Satgas Yonif 511/DY menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan pelintasan negara secara ilegal berdasarkan atas laporan seorang warga inisial D.N (23) di Kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Rabu (8/02/2023)
Kejadian tersebut berawal saat Dansatgas Yonif 511/DY Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., memerintahkan Perwira Seksi Operasi Satgas Yonif 511/DY Lettu Inf Sena Nurjabbar, S.Tr.Han untuk melaksanakan patroli gabungan.
“Setelah menyusun mekanisme patroli dan penyekatan jalan ilegal serta berkoordinasi dengan Kapolsek Sota Ipda Yustus Maudul, S.E., M.Si., untuk berkoordinasi melakukan patroli gabungan. Setelah mendapat laporan dari anggota bahwa adanya kegiatan pelintasan ilegal, kami kemudian berkoordinasi dengan Aparat Polsek Sota, dan kami melaksanakan patroli gabungan di jalan tikus,” jelas Dansatgas.
“Hasil penangkapan kami pada pukul 07.00 WIT ditemukan seorang WNI atas nama AG (37) sedang membawa barang-barang bawaan yang saat ini telah diamankan,” imbuhnya.
WNI tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sota, kemudian untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut diserahkan ke Mapolres Kota Merauke.
Otentifikasi : Pendam XVII/Cenderawasih.