Jayapura ~ Tim patroli malam Pos Komando Utama Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS yang dipimpin langsung oleh Wadan Satgas Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering yang dibawa oleh 2 Orang Tak Dikenal (OTK) sebanyak 20 paket seberat 8.254 gram di tengah-tengah hutan belantara Perbatasan Skouw-Wutung, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Minggu (18/6/2023).
Kemasan ganja kering tersebut diketahui disimpan di dalam 2 buah “ban dalam” kendaraan roda empat.
Beberapa hari sebelumnya Mayor Inf Zulfikar menerima informasi dari seorang masyarakat berinisial SO (24) dari Kampung Mosso, yang melaporkan bahwa pada beberapa hari terakhir terdapat informasi bahwa terjadi cukup banyak aktivitas yang mencurigakan di perbatasan Skouw-Wutung.
Setelah mendapatkan informasi dari SO, Mayor Inf Zulfikar bersama Pasiter Kapten Inf Sagala dan Dansi Intel Serka Faisal langsung melakukan pendalaman informasi, yang sebelumnya juga telah dilaporkan perihal tersebut kepada Dansatgas Letkol Inf Ahmad Fauzi, yang kemudian memerintahkan untuk mencari informasi lebih lanjut dan mendetail.
Setelah melakukan pendalaman informasi, Serka Faisal melaporkan kepada Mayor Inf Zulfikar bahwa pada hari Minggu malam adanya dugaan pelintas batas ilegal akan melakukan aktivitas (belum diketahui secara detail) di perbatasan Skouw-Wutung, dan atas laporan tersebut Mayor Inf Zulfikar melaporkan kepada Dansatgas bahwa akan melaksanakan patroli malam di sepanjang jalur perbatasan Skouw-Wutung hingga bendungan air yang merupakan ujung dari jalur perbatasan.
Tidak menunggu waktu lama, tim patroli Pos Komando Utama yang dipimpin oleh Mayor Inf Zulfikar berangkat untuk melaksanakan patroli malam di sepanjang jalur perbatasan Skouw-Wutung.
Pada saat melakukan patroli malam, tim patroli melihat 2 OTK dengan masing-masing membawa barang bawaan yang mencurigakan. Saat tim patroli mulai mendekati mereka, 2 OTK tersebut melarikan diri dengan cepat menuju ke arah PNG sambil melemparkan barang bawaannya. Mayor Inf Zulfikar memerintahkan untuk mengejar 2 OTK tersebut, namun dikarenakan keadaan yang sangat gelap, medan yang cukup licin karena hujan, serta jarak dari lokasi kejadian yang sangat dekat dari perbatasan (kurang lebih 30 meter), maka 2 OTK tersebut dapat meloloskan diri melewati perbatasan dan secara konstitusi tidak dibenarkan bagi prajurit Satgas untuk melakukan pengejaran yang melintasi perbatasan. Selanjutnya, Mayor Inf Zulfikar memerintahkan tim patroli untuk melaksanakan pemeriksaan di sekitar lokasi kejadian, dan ditemukan 2 buah “ban dalam” kendaraan roda empat yang diduga merupakan barang bawaan dari 2 OTK tersebut yang tertinggal saat melarikan diri.
Tim Patroli melaksanakan pemeriksaan singkat terhadap barang temuan tersebut. Kemudian ditemukan bahwa isi dari 2 buah “ban dalam” tersebut adalah paket ganja. Berikutnya, tim patroli membawa barang temuan tersebut ke Pos Komando Utama dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan secara mendetail, dengan hasil 20 paket seberat 8.254 gram. Mayor Inf Zulfikar melaporkan temuan tersebut kepada Dansatgas, dilanjutkan penyerahan barang bukti ke Kolakopsrem 172/PWY.
Berdasarkan pengalaman dan hasil analisa yang telah dilakukan dari penggagalan penyelundupan narkotika jenis ganja kering di perbatasan Skouw-Wutung, adanya dugaan bahwa 2 OTK yang terlibat pada kejadian ini merupakan Orang Asli Papua (OAP) dan/atau warga negara PNG.
“Keberhasilan penggagalan upaya peredaran dan penyelundupan ganja yang telah berulang kali dilakukan oleh Satgas Yonif 132/BS selama hampir 8 bulan penugasan di tanah Papua dengan rekapitulasi seberat 33,24 Kg ini menegaskan bahwa kami selaku Prajurit TNI akan selalu hadir untuk mengayomi dan memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat di perbatasan Papua,” ungkap Dansatgas Letkol Inf Fauzi.
Otentifikasi : Pendam XVII/Cenderawasih