Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga bersama Kepala Distrik Agimuga melaksanakan sosialisasi larangan minuman keras (miras) di Kampung Kiliarma, Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Sabtu (04/01/2025).
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga situasi kondusif di wilayah mereka. Miras kerap menjadi salah satu faktor pemicu tindakan kriminal dan permasalahan sosial di berbagai wilayah di Papua, termasuk Distrik Agimuga. Oleh karena itu, larangan terhadap peredaran dan konsumsi Miras menjadi komitmen bersama yang harus ditegakkan.
Dalam pelaksanaan sosialisasi, Babinsa dan Kepala Distrik mendatangi langsung pemukiman warga dan menggelar pertemuan dengan masyarakat setempat. Langkah ini dilakukan karena keterbatasan jaringan komunikasi di Distrik Agimuga, sehingga pendekatan tatap muka menjadi solusi efektif untuk menyampaikan pesan secara menyeluruh.
Selain memberikan edukasi tentang bahaya miras, Babinsa juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Mereka diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran atau konsumsi Miras di wilayahnya.
Warga Kampung Kiliarma menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Mereka menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya TNI dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif dengan menjauhi Miras.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak TNI yang telah peduli dengan situasi di kampung kami. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dengan tidak mengonsumsi miras dan akan melaporkan jika ada pelanggaran di lingkungan kami,” ujar salah satu warga setempat.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian TNI terhadap kemajuan dan keamanan wilayah binaannya. Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, Distrik Agimuga dapat semakin maju dengan situasi yang aman dan tenteram.