Merauke – Pendidikan merupakan suatu hak yang harus didapatkan oleh seluruh warga Negara Indonesia, hal tersebut tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, namun masih ada anak-anak yang belum bisa mendapatkan pendidikan karena faktor geografi maupun permasalahan lain di wilayah.
Seperti yang dirasakan anak-anak Kampung Kafyamke Muting III dan Kampung Ngayu Muting I, saat ini mereka tidak bisa mengikuti proses belajar mengajar dikarenakan SD Inpres Kafyamke Muting III dipalang/segel sejak tanggal 17 Desember 2021 oleh Bapak MM warga Kampung Kafyamke Muting III, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke selaku pemegang hak ulayat.
Melihat kondisi tersebut 6 orang Babinsa Koramil 1707-15/Ulilin Kodim 1707/Merauke yang dipimpin langsung oleh Bati Komsos Koramil 1707-15/Ulilin Peltu Mulyadi melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak Distrik Ulilin, Kepala Kampung Kafyamke dan para Guru SD Inpres Kafyamke Muting III mencari solusi dan memperjuangkan anak-anak untuk tetap bisa belajar dengan cara mendapat tempat sementara untuk proses belajar, Kamis (13/1/22).
“Kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan di rumah Bapak Albertus Sugiono Rahaor pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 dan turut dihadiri Sekretaris Distrik Ulilin Bapak Abdul Azis, Kepala Kampung Kafyamke Bapak Suratimin, Kepala sekolah SD Inpres Muting III Bapak Saingun dan Ketua Komite Sekolah serta para guru dan wali murid SD Inpres Muting III”, ucap Peltu Mulyadi.
“Dari hasil rapat tersebut telah telah ditemukan solusi dan kesepakatan bersama bahwa anak-anak dari Kampung Kafyamke dan Kampung Ngayu akan melaksanakan proses belajar sementara di salah satu toko (bangunan kosong) milik Bapak Baharudin Sahari di Kampung Ngayu Muting I dan dalam pelaksanaannya dibagi 2 shif yaitu shif pertama untuk kelas 1,3 dan 5 sedangkan shif kedua untuk kelas 2, 4 dan 6”, jelasnya. (Prod/Cen)