Penegakan keadilan berdasarkan hukum harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, tanpa terkecuali termasuk Prajurit TNI. Oleh karenanya dalam penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Prajurit TNI dari Satgas Yonif 300/Brajawijaya terhadap warga sipil di Kab. Puncak yang merupakan pelaku pembakaran Puskesmas pada 3 Februari 2024 lalu tetap dilakukan.
Saat dikonfirmasi perkembangan kasus penganiayaan tersebut, Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan, S.E.,M.M menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara dan penyerahan Barang Bukti Tersangka a.n Sertu APR beserta 12 orang lainnya yang berasal dari Yonif 300/Brajawijaya oleh Penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih telah dilimpahkan ke Otmil IV-20 Jayapura pada tanggal 20 April 2024 dalam tindak pidana penganiayaan. Selanjutnya oleh Otmil IV-20 Jayapura per 4 Juni memberikan pendapat hukum kepada Pangdam III/Siliwangi selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera).
“Sampai saat ini proses hukum dalam kasus ini tetap dilaksanakan. Untuk itu, mari kita ikuti perkembangannya,” jelas Kapendam.
“Apabila ada berita-berita terkait perkara ini bisa mengkonfirmasi, karena banyaknya berita Hoax dan berita yang menyesatkan terkait hal ini, sehingga diharapkan masyarakat tidak mudah terprovokasi,” imbuhnya