Boven Digoel – Demi keamanan dan tertibnya aturan Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB yang bertugas di sektor Kolakops Korem 174/Anim Ti Waninggap ingatkan masyarakat pelintas batas patuhi aturan dengan melaporkan diri di Pos Pelintas Batas dan melengkapi dokumen yang sah serta tidak membawa barang yang dilarang baik ke Negara Papua Nugini maupun pada saat masuk ke Wilayah Indonesia, Minggu (14/7/2024)
Anggota Satgas Pamtas Yonif 111/KB Pos KM 53 melakukan pemeriksaan terhadap pelintas batas di Distrik Sesnuk Kab. Boven Digoel dengan memeriksa dokumen dan barang bawaan serta memberikan penekanan untuk tidak menerobos Pos Pengamanan atau melanggar aturan Pelintas Batas demi keamanan dan keselamatan pelintas batas itu sendiri,
Letda Inf Adi Sucipto selaku Danpos KM 53 menjelaskan, kegiatan ini rutin kita laksanakan karena ini bagian dari tugas pokok Satgas selama bertugas diwilayah perbatasan Papua Selatan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan penyeludupan barang ilegal dan masuknya Imigran gelap ke wilayah Papua Selatan,” ungkapnya,
Sampai saat ini masyarakat masih mematuhi aturan akan tetapi untuk mengantisipasi segala kemungkinan dan kerawanan Satgas terus mengingatkan mereka demi terciptanya stabilitas keamanan diwilayah Perbatasan Papua Selatan.