Yapen – Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat akan hukum, serta patuh terhadap segala norma-norma yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Satgas TMMD ke-113 Kodim 1709/Yawa bekerjasama dengan Polsek Poom menggelar kegiatan non fisik berupa penyuluhan hukum dan Kamtibmas kepada seluruh warga, bertempat di Balai Kampung Humbe Hawai Distrik Poom Kab. Kepulauan Yapen, Minggu (05/06/2022).
Mengawali kegiatan penyuluhan, Danki Satgas TMMD Kapten Inf Albertus Ansanay mengatakan dalam kegiatan non fisik program TMMD ke-113 tersebut, pihaknya menggandeng Polsek Poom untuk memberikan penyuluhan hukum dan Kamtibmas untuk seluruh lapisan warga masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hukum dan norma-norma yang berlaku kepada warga masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami dan mengerti serta patuh dan taat kepada hukum yang berlaku, sehingga Kamtibmas di wilayah ini pun akan selalu kondusif,” jelasnya.
“Potensi gangguan Kamtibmas adalah penyalahgunaan narkoba, tindak penipuan, pencurian, hingga perampokan. Untuk mengantisipasi potensi gangguan itulah, pemerintah melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat karena akan sangat membantu untuk ketahanan dan keamanan lingkungan. Setelah masyarakat mendapatkan penyuluhan hukum dan penjelasan ini, diharapkan dapat mengerti yang dimaksudkan dengan taat hukum dan sadar akan segala norma dan peraturan yang berlaku,” tambah Kapten Ansanay.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Poom Ipda Romi selaku pembawa materi, Kepala Kampung Poom I Yusak Kapitarau, Sekretaris Kampung Humbehawai Lita Faula Berotabui, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh pemuda beserta masyarakat Kampung Poom I dan Kampung Humbehawai.
Otentifikasi : Pendam XVII/Cenderawasih.