Sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum, Wakil Kepala Hukum Kodam XVII/Cenderawasih (Waka Kumdam) Letnan Kolonel Chk (K) Yuliana Rosario Yoku, S.H memberikan penyuluhan hukum kepada Prajurit, keluarga dan PNS TNI AD, bertempat di Aula L.B. Moerdani Makorem 174/ATW, Merauke, Kamis (8/8/2024).
Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran hukum maka perlu adanya penyuluhan hukum untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan prajurit, keluarga dan PNS TNI-AD, Waka Kumdam Letnan Kolonel Chk (K) Yuliana Rosario Yoku, S.H. memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh prajurit, Keluarga dan PNS TNI-AD dengan materi diantaranya adalah mengenai pelanggaran Judi Online, Asusila, THI, Desersi dan Hukum Disiplin Prajurit.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Waka Kumdam XVII/Cenderawasih tentang Judi Online yang saat ini menjadi perhatian khusus dari pemerintah pusat sampai tingkat daerah mengingat bahwa “Judi Online” merupakan ancaman yang serius dan dapat membahayakan generasi bangsa terutama institusi TNI, yang merupakan garda terdepan di mana dapat merusak mental dan moril prajurit itu sendiri sehingga berdampak pada tugas pokok.
Sementara itu sebagai bentuk perhatian pemerintah maka Presiden menginstruksikan kepada seluruh instansi pemerintahan agar bersama-sama memberantas “Judi Online” untuk menindaklanjuti instruksi Presiden maka Panglima TNI memberikan penekanan agar prajurit tidak melakukan pelanggaran terkait “Judi Online” oleh karena itu perlu adanya pemahaman hukum yang baik sehingga dapat membantu prajurit dalam melaksanakan tugas lebih profesional dan berintegritas,” pungkas Waka Kumdam.
Lebih lanjut dalam penyampaian Waka Kumdam juga menegaskan, pelanggaran Asusila, THI, Desersi serta pelanggaran disiplin prajurit lainya yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum yang dapat merugikan baik terhadap individu, keluarga maupun Institusi TNI-AD.
Dikesempatan tersebut juga dijelaskan perbuatan yang dilarang karena dapat terjerat hukum seperti melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebar hoax dan rasa kebencian, ancaman menakut-nakuti dan melakukan penyadapan,” jelas Waka Kumdam.
Kegiatan pemberian penyuluhan hukum dari Kumdam XVII/Cenderawasih juga dilaksanakan di jajaran Korem 174/ATW diantaranya Kodim 1707/Merauke, Kodim 1711/Boven Digoel, dan Yonif 757/GV.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut turut dihadiri Kasi Pers Korem 174/ATW Kolonel Inf Wildan Bahtiar, S.I.P., Kakumrem 174/ATW Mayor Chk Wahyoedi, S.H., para Pasi Kodim 1707/Merauke, dan para Prajurit, PNS beserta Persit.