Biak – Dalam upaya meminimalisir pelanggaran dan meningkatkan wawasan hukum, personel Kodim 1708/BN, PNS, dan Ibu Persit menerima penyuluhan hukum dari Tim Kumdam XVII/Cenderawasih. Acara ini berlangsung di Aula Kodim 1708/BN, Kelurahan Brambaken, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Rabu (26/6/2024).
Penyuluhan hukum kali ini mengusung tema, ‘Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS TNI AD Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD’.
Dandim 1708/BN, Letkol Inf Marsen Sinaga, S.Hub.Int., M.Han, menyambut baik kehadiran Tim Kumdam XVII/Cenderawasih yang dipimpin oleh Kakumdam XVII/Cenderawasih, Kolonel Chk Ahmad Sholihien, S.H., M.H, didampingi oleh Kaur Raprevkumdam XVII/Cenderawasih, Lettu Chk Baso Ridwan, S.H.
Dalam sambutannya Dandim 1708/BN Letkol Inf Marsen Sinaga, S.Hub.Int., M.Han menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan kepada Kodim 1708/BN untuk mendapatkan penyuluhan hukum.
“Sebagai prajurit TNI AD, kami berkomitmen untuk menjadi prajurit yang baik dan taat hukum,“ ujar Dandim.
Ia juga mengajak para prajurit untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, dengan mengajukan pertanyaan jika ada hal yang belum dipahami mengenai materi hukum yang disampaikan.
Lebih lanjut, Kakumdam XVII/Cenderawasih, Kolonel Chk Ahmad Sholihien, S.H., M.H dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari Dandim 1708/BN.
“Penekankan pentingnya pemahaman hukum dalam setiap perilaku, baik yang bersifat positif maupun negatif. Hukum merupakan suatu peristiwa sebab dan akibat yang harus dipahami oleh setiap prajurit,“ ujar Kakumdam.
Pada kesempatan tersebut, Kolonel Chk Ahmad Sholihien juga menyoroti maraknya permasalahan judi online di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih. Ia juga mengingatkan para prajurit untuk menghentikan aktivitas judi online, mengingat Panglima TNI telah mengeluarkan surat edaran yang melarang dan mengancam dengan hukuman berat bagi pelaku.
“Tujuan kedatangan tim kami adalah untuk memberikan penyuluhan dan berharap tidak ada pelanggaran di Kodim 1708/BN,“ tegasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi hukum oleh Kaur Raprevkumdam XVII/Cenderawasih, Lettu Chk Baso Ridwan, S.H.
Adapun materi penyuluhan antara lain, hukuman bagi pelaku judi online, pelanggaran asusila, tidak hadir tanpa izin (THTI), serta penyalahgunaan senjata api, munisi, dan bahan peledak.
Dalam pemaparannya, Lettu Chk Baso Ridwan berharap penyuluhan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum dan mengurangi pelanggaran di kalangan prajurit Kodim 1708/BN.
“Dengan pemahaman yang baik mengenai hukum, diharapkan prajurit dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional dan taat hukum,“ tutupnya.
Selain personel Kodim 1708/BN, penyuluhan hukum ini juga dihadiri oleh personel Korem 173/PVB dan personel Kompi Senapan C Yonif 753/AVT.