Biak – Untuk meningkatkan mutu layanan, pemahaman hak dan kewajiban perserta JKN KIS khususnya bagi anggota TNI-AD, Korem 173/PVB bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Biak menggelar sosialisasi tentang hak, kewajiban dan alur pelayanan kesehatan serta penjaminan kecelakaan kepada anggota Korem 173/PVB, bertempat di Aula Graha Praja Vira Braja. Kamis (08/09/2022).
Perwira Seksi Pembinaan Personel (Pasi Binpers) Korem 173/PVB, Kapten Inf Bambang Agus mengatakan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Biak tersebut dalam rangka memberikan pemahaman langsung kepada seluruh Prajurit dan PNS, dengan harapan anggota semakin memahami akan kemudahan dan haknya sebagai peserta JKN, salah satunya tentang aplikasi Mobile JKN.
“Layanan di Mobile JKN ini mudah, selain tidak perlu antri di kantor BPJS Kesehatan dan tidak menyita aktivitas di kantor. Fitur yang dihadirkan banyak, membuat kita semakin yakin BPJS ini layanan terdepan kesehatan untuk masyarakat,” pungkas Kapten Inf Bambang.
Kepala Kepersertaan BPJS Cabang Biak Numfor Diyah Susanti menjelaskan bahwa peserta JKN aktif, wajib memahami hak dan kewajiban setelah menjadi peserta. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan pada peserta saat akan memanfaatkan haknya mendapat layanan sesuai dengan alur.
“Saat ini kemudahan layanan administrasi program JKN telah banyak dikembangkan diantaranya melalui aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Asisstant JKN (CHIKA), Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dan sebagainya. Sehingga kami berharap seluruh anggota Korem 173/PVB telah terinformasikan melalui sosialisasi yang digelar hari ini,” jelas Diyah Susanti.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pa Denma Korem 173/PVB Kapten Inf Duryat, Kasetum Korem 173/PVB Lettu Inf Harsudin, Pa Bintal Korem 173/PVB Lettu Inf Lukas Wenda, Paur Dokliskatra Korem 173/PVB Letda Inf Warno, Bati Binpers Sipers Peltu Muladi.
Otentifikasi : Pendam XVII/Cenderawasih.