Memasuki Tahap Penyidikan 13 orang Prajurit TNI Jadi Tersangka

Penanganan Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Prajurit Yonif 300/Bwj terhadap warga yang diduga berafiliasi dengan KKB pasca penyerangan dan upaya pembakaran Puskesmas, kini memasuki tahap penyidikan dengan menetapkan 13 orang tersangka Prajurit TNI.

Demikian disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih dalam keterangannya saar dikonfirmasi, Sabtu (30/3).

Pemeriksaan terhadap para Prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan mengalami kemajuan dengan dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam tahap penyidikan oleh Pomdam XVII/Cen bekerjasama dengan Pomdam III/Siliwangi.

“Saksi-saksi telah dimintai keterangan, termasuk hasil visum telah diterima oleh penyidik, beserta barang bukti lainnya,” jelas Candra.

“Saat ini proses hukum masih terus berjalan,” tutup Kapendam.

Check Also

Pangdam Didampingi Ketua Persit KCK Daerah XVII/Cenderawasih Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Alm Serka Jefri  

Jayapura,-Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Rudi Puruwito, S.E., M.M didampingi Ketua Persit Kartika Chandra …