Waropen – Berlokasi di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Kodim 1709/Yawa melalui personelnya di Koramil 1709-03/Waropen Bawah, mengamankan Warga Negara Asing asal China, Sabtu (20/11/2021).
Saat dikonfirmasi, Letkol Inf Leon Pangaribuan, S.H., Komandan Kodim 1709/Yawa menjelaskan, 6 orang WNA yang diamankan oleh personel Koramil 1709-03/Warbah yang dipimpin oleh Serma Dedy Setiawan Danposramil Wapoga, berawal dari informasi dari salah satu warga yang mengatakan keberadaan 6 WNA yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Sewa, Distrik Wapoga.
“Setelah personel turun langsung ke lapangan dan mendapati ke-6 orang WNA tersebut, dilanjutkan pemeriksaan namun ke-6 warga asing tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (Pasport) dari negara asalnya. Selanjutnya anggota membawa WNA tersebut untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut di Wisma Cenderawasih Jl. Sudirman Kab. Kepulauan Yapen”, terang Dandim.
Setelah dimintai keterangan, didapatkan informasi bahwa ke-6 warga asing tersebut bernama Ge Junfeng (48 Tahun), Lein Feng (37 Tahun), Yan Gangping (41 Tahun), Tan Liguo (54 Tahun), Tan Lihua (58 Tahun) dan Lu Huacheng (38 Tahun) yang berasal dari Negara China, dan baru saja memasuki hari ke-4 keberadaan mereka di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kab. Waropen.
“Selain tidak mempunyai dokumen resmi/Pasport, ke-6 WNA asal China ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia, sehingga untuk proses selanjutnya akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak”, pungkas Dandim. (Prod/Cen)